Konsultan Lingkungan Hidup

Konsultan Lingkungan JEAP Karya Asih

Konsultan Lingkungan hidup dalam melakukan usaha ataupun kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan.

Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan. Keberadaan konsultan Lingkungan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan. Berikut dokumen yang dikerjakan perihal Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut:

  • Dokumen FS
  • Dokumen ANDAL
  • Dokumen AMDAL
  • Dokumen UKL-UPL
  • Dokumen Reklamasi Pasca Tambang
  • Pemantauan Lingkungan
  • Pemantauan Kualitas Lingkungan Kerja
  • Audit Energi
  • Pemantauan dan Pengelolaan Limbah
  • Audit ISPO/RSP