Konsultan Lingkungan hidup dalam melakukan usaha ataupun kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan.
Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan. Keberadaan konsultan Lingkungan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan. Berikut dokumen yang dikerjakan perihal Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut:
- Dokumen FS
- Dokumen ANDAL
- Dokumen AMDAL
- Dokumen UKL-UPL
- Dokumen Reklamasi Pasca Tambang
- Pemantauan Lingkungan
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Kerja
- Audit Energi
- Pemantauan dan Pengelolaan Limbah
- Audit ISPO/RSP