Pengadaan Personal Portective Equipment (Alat Pelindung Diri)

Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang memiliki fungsi mengisolasi sebagian atau seluruh bagian tubuh untuk melindungi seseorang dari potensi bahaya di tempat kerja. APD memiliki peran penting bagi kelancaran dan berlangsungnya proses bekerja. Serta, menghindari terjadinya kecelakaan atau musibah yang dapat merugikan pihak bersangkutan.

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 tahun 1970 bahwa pengurus atau pimpinan tempat kerja berkewajiban menyediakan alat pelindung diri (APD/PPE) untuk para pekerja dan para pekerja berkewajiban memakai APD/PPE dengan tepat dan benar. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan pekerja tersebut dari risiko bahaya di tempat kerja. Akibat masih rendahnya tingkat kesadaran para pekerja dan adanya perasaan tidak nyaman saat menggunakan alat pelindung diri (APD) atau penyediaan alat pelindung diri (APD) yang kurang memadai oleh pengurus tempat kerja, kecelakaan kerja atau musibah seperti kebakaran masih sering kita jumpai.

Berikut PPE yang kami sediakan:

  • General PPE
  • Spesifik PPE
  • Kotak P3K
  • Uniform
  • Safety Helmet
  • Safety Goggles
  • Safety Vest
  • Safety Shoes
  • Appron
  • Earplug / Earmuff
  • Masker
  • Body Harness
  • Soft Barricade
  • Hard Barricade
  • Secondary Containment
  • Fire Blanket
  • APAR
  • Sprinkle
  • Hydrant
  • Smoke Detector