PT Jeap Karya Asih merupakan konsultan manajemen sistem sumber daya manusia yang menyediakan jasa konsultasi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam organisasi sehingga tercipta profesionalisme dalam organisasi tersebut. PT Jeap Karya Asih adalah salah satu konsultan IRCA, SKA, SKT dan SKP yang selalu siap melayani setiap organisasi dengan cara memberikan bimbingan, saran dan dukungan dengan implementasi yang searah dengan konsultan ISO.
ISO 9001:2015 Lead Auditor (IRCA)
Program sertifikasi ISO 9001:2015 Lead Auditor atau IRCA merupakan pelatihan yang intensif, menantang dan sangat interaktif ini sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang sudah memiliki pemahaman mendalam dari berbagai teknik audit dan protokol yang berkaitan dengan peran Lead Auditor.
Tujuan dari pelatihan ini untuk memungkinkan anda untuk bisa memimpin tim ISO 9001 dan bisa melakukan audit sistem manajemen dikarenakan audit sistem merupakan suatu hal yang penting bagi organisasi. Sertifikasi ISO 9001 yang akan didapatkan setelah pelatihan merupakan sertifikasi IRCA yang berlaku internasional.
Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)
Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang dikeluarkan oleh Lembaga pemerintahan LPJK diberikan khusus untuk tenaga kerja ahli pada bidang konstruksi. Seseorang harus memenuhi syarat – syarat kompetensi yang sudah ada berdasarkan keahlian, fungsi dan kedisiplinan ilmu. Ditulis dalam pasal 8 UU No.2 Tahun 2007 tentang jasa konstruksi, tertulis bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh LPJK.
Terdapat 3 tingkatan kualifikasi untuk SKA, yaitu:
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
SKA tidak boleh sampai terlewat untuk melengkapi SIUJK sebagai bukti bahwa tenaga ahli bidang konstruksi yang ada benar – benar kompeten.
Syarat – Syarat agar bisa mendapatkan SKA
Ada beberapa syarat sebelum mendapatkan SKA, dimana anda harus memenuhi syarat – syarat di bawah ini.
- Legalisir fotokopi Ijazah oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan Ijazah, notaris ataupun Asosiasi Profesi yang menerima pemohon SKA. Dengan ketentuan, harus memiliki latar belakang yang sesuai dengan apa yang akan di sertifikasi.
- Memiliki pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan apa yang akan di permohonkan sertifikasi
- Kompetensi Kerja Pemohon diwajibkan menggunakan formulir yang asli dan tidak diperbolehkan menggunakan hasil fotocopy atau hasil scan dan wajib menggunakan tinta hitam
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Salinan NPWP perorangan
- Membuat surat pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa data yang diisi itu benar menggunakan formulir asli LPJK.
- Penilaian diri yang digunakan hanya boleh melalui LPJK – SIKI Nasional.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Sertifikat Surat Keterangan Terdaftar ini harus dimiliki oleh perusahaan di bidang konstruksi karena SKT ini dijadikan sebagai bukti perusahaan sudah menjalankan kewajiban pajaknya. Selain sebagai bukti telah menjalankan pajak, fungsi lain dari SKT yaitu, untuk melihat kualitas jasa perusahaan konstruksi. Surat Keterangan Terdaftar pajak itu sangat penting dan tidak boleh dilewatkan.
Untuk bisa memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Syarat – syaratnya tidak jauh dengan NPWP, yaitu:
- Memiliki akta pendirian usaha resmi
- Memiliki SIUP
- Memiliki TDP
- Keterangan Domisili Usaha
Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) telah diatur dalam hukum hak dan kewajiban seseorang yang memiliki SKA dan SKT. Berikut adalah beberapa peraturan regulasi yang menjadi dasar hukum SKA dan SKT.
- UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintahan No.28 Tahun 2000 yang berisikan tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2010 Revisi dari Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No.11 Tahun 2006 yang berisikan tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Dalam Pasal 8, UU No 2 Thn 2017 tentang Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA disediakan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi. Dimana LPJK ini membuat persyaratan yaitu para tenaga ahli wajib memenuhi beberapa syarat.
Fungsi dan Manfaat Memiliki SKT dan SKA
Manfaat memiliki SKT dan SKA adalah mendapatkan pembuktian sebagai seorang tenaga kerja yang berkompeten pada bidangnya, selain itu ada beberapa manfaat lainnya memiliki SKT dan SKA, yaitu:
- Memiliki sertifikat keahlian SKA maupun SKT adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
- Sertifikat SKA dan SKT dapat menjadi acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia untuk mengetahui tingkat keahlian dan keterampilan di suatu bidang
- Sebagai syarat bagi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan sertifikat dan registrasi sehingga bisa ikut dalam suatu tender
Surat Keterangan Penunjukan (SKP)
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tentang Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum telah memutuskan :
- Memberikan penunjukan ahli SMK3 umum kepada yang bersangkutan atau yang bekerja pada suatu perusahaan
- Kepada Ahli tersebut dalam poin 1 diberi tugas membantu mengawasi pelaksanaan norma K3 pada tempat kerja, membantu pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisa dan memberikan persyaratan
- Keputusan berlaku selama 3 Tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan yang berlaku